Peraturan APAR 2024: Langkah Menuju Keamanan Kebakaran yang Optimal dengan Permenaker, UU, dan SNI

Daftar Isi

sysco-fire.co.id – Di Indonesia, peraturan terkait APAR mencakup hukum dan undang-undang yang telah disahkan oleh pemerintah dan wajib ditaati oleh semua pihak. Tetapi, masih sedikit yang memiliki pemahaman yang cukup tentang peraturan-peraturan tersebut.

Ironisnya, pemahaman tentang peraturan terkait APAR ini menjadi sangat penting, terutama bagi mereka yang memiliki kepentingan langsung seperti pemilik atau pengelola APAR. Untuk itulah, penting untuk memahami peraturan APAR yang berlaku di Indonesia secara menyeluruh.

Wajib Diketahui! Peraturan APAR dari Pemerintah

Peraturan APAR Permenaker, UU, dan SNI -sysco-fire.co.id-


Salah satu aspek yang ditekankan dalam peraturan tersebut adalah tentang pemasangan tabung APAR. Penting untuk memasang alat pemadam kebakaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan guna memastikan keamanan kerja yang optimal. Berdasarkan peraturan tersebut, beberapa syarat pemasangan APAR antara lain:

  1. Tabung APAR harus ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat dengan jelas.
  2. Tabung APAR harus mudah dijangkau dan diambil ketika diperlukan.
  3. Setiap penempatan tabung APAR harus dilengkapi dengan tanda yang jelas.
  4. Ketinggian pemasangan tanda APAR harus setinggi 125 cm dari lantai dan berada tepat di atas APAR yang bersangkutan.
  5. Pemasangan APAR harus sesuai dengan jenis dan klasifikasi kebakaran.
  6. Jarak antara APAR satu dengan yang lainnya tidak boleh melebihi 15 meter.
  7. Tabung APAR sebaiknya berwarna merah untuk memudahkan identifikasi dan aksesibilitas.

Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan pemasangan APAR dapat memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.

Memilih Alat Pemadam Api Ringan yang Tepat: Panduan Standar Nasional Indonesia (SNI)

Peraturan Alat Pemadam Terbaru -syco-fire.co.id-


Penting untuk memastikan bahwa setiap APAR memiliki kemampuan yang terjamin dalam memadamkan api. Oleh karena itu, pengujian atau penilaian berkala diperlukan untuk menjamin kinerja APAR.

Di Indonesia, pengujian APAR diatur oleh Standar Nasional Indonesia (SNI). Beberapa peraturan SNI yang terkait dengan APAR meliputi:

  1. SNI 03-3987-1995: Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan APAR untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung Rumah dan Gedung.
  2. SNI 03-3988-1995: Standar untuk Pengujian Kemampuan Pemadaman dan Penilaian APAR.
  3. SNI 19-0180-1987: Standar untuk Tabung Pemadam Api Portable yang Terbuat dari Baja Karbon Rendah.

Dengan mematuhi standar ini, diharapkan bahwa setiap APAR dapat berfungsi dengan optimal dalam situasi darurat.

Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Sebagai alat pertolongan pertama, keberadaan alat pemadam api ringan (APAR) juga telah diatur dalam Undang-Undang. Salah satu peraturan terkait APAR tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan UU tersebut, APAR menjadi salah satu perangkat yang diperlukan sebagai upaya pertolongan pertama dalam kondisi darurat untuk mencegah kebakaran mobil. Peraturan APAR ini mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

Pasal-pasal yang Mengatur

Pasal 2 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa setiap kendaraan roda empat harus dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat berupa APAR. Aturan ini mulai berlaku sejak 30 Agustus 2021. Peraturan APAR di mobil ini juga menjelaskan spesifikasi alat pemadam api yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Dapat memadamkan kelas kebakaran A (bahan padat).
  2. Mampu memadamkan kelas kebakaran B (bahan cair atau gas).
  3. Bisa memadamkan kelas kebakaran C (instalasi listrik bertegangan).
  4. Bahan pemadam api yang digunakan tidak beracun.

Ini merupakan beberapa peraturan terkait APAR yang berlaku di Indonesia, yang bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya kebakaran. Untuk memberikan proteksi yang efektif dari risiko kebakaran, pastikan Anda menggunakan APAR yang memenuhi standar.

APAR Kini Wajib Hadir di Mobil, Sesuai Aturan Pemerintah untuk Keselamatan Berkendara

APAR Mobil -sysco-fire.co.id-

Ada kabar terbaru tentang peraturan APAR dari Pemerintah! Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada tanggal 24 Agustus 2021 lalu, telah dikeluarkan peraturan terbaru yang harus ditaati oleh para pengendara, mulai 30 Agustus 2021.

Semua ketentuan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor. Pasal 2 ayat 1&2 serta pasal 3 ayat 3 poin 1 dari peraturan ini menetapkan persyaratan wajib dalam berkendara, termasuk kewajiban menyediakan APAR untuk situasi darurat.

Catatan :

Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa setiap kendaraan, mulai dari mobil pribadi, bus, mobil penumpang, hingga mobil barang, harus dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat berupa APAR (alat pemadam api ringan). Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan keselamatan di jalan raya.

BACA JUGA : Pentingnya Regulasi APAR dalam Menjamin Keselamatan dan Kemanan

Ada Aturan Baru Tentang Berapa dan Dimana APAR Harus ditaruh di Mobil

alat pemadam di mobil -sysco-fire.co.id-


Dalam pasal 34 ayat 1, disebutkan bahwa kebutuhan APAR dalam kendaraan terbagi menjadi beberapa kategori, yakni:

  • Setidaknya satu APAR harus tersedia dalam mobil penumpang.
  • Mobil barang harus dilengkapi dengan setidaknya satu APAR.
  • Sedangkan untuk bus, minimal harus terdapat dua APAR.

Semua hal terkait dengan keamanan dan upaya pencegahan kebakaran mobil telah diuraikan secara rinci dalam dokumen peraturan APAR terbaru tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor. Anda dapat mengunduh dokumen tersebut di sini …

Pemerintah Indonesia juga menyarankan beberapa spesifikasi untuk APAR, yaitu:

  • APAR harus menggunakan media yang efektif untuk memadamkan kebakaran kelas A.
  • Media dalam APAR harus mampu mengatasi kebakaran kelas B dengan efektif.
  • APAR harus dapat memadamkan kebakaran kelas C.
  • Penggunaan APAR tidak boleh mengandung bahan beracun.

Ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, serta memastikan perlindungan yang efektif dalam situasi darurat.

Produk Kami -sysco-fire.co.id
  • Dapatkan penawaran spesial hari ini dengan pembelian APAR dari Sysco-Fire! Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut dan temukan solusi terbaik untuk perlindungan kebakaran.
  • Kunjungi halaman web toko online kami di https://sysco-fire.co.id/shop/ untuk melihat koleksi lengkap produk kami.
  • Dan jangan lupa, kami juga menyediakan konsultasi GRATIS melalui WHATSAPP KAMI : +6285-25711-4711.

Ingatlah, keamanan adalah prioritas utama. Jangan ragu untuk melindungi diri Anda dan orang-orang terkasih dengan bantuan Sysco Fire!

Segera ambil langkah untuk melindungi aset Anda dengan sistem proteksi kebakaran yang tepat bersama kami!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Relate Post