Sebelum Anda membeli tabung pemadam kebakaran sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu Kelas kebakaran yang ada di Indonesia agar tidak salah dalam memilih atau menggunakan alat pemadam kebakaran. Setiap tabung pemadam api atau APAR memiliki media atau isi dalam tabung yang berbeda-beda seperti tabung APAR media Dry Chemcial Powder, Tabung APAR media Carbon Dioxide (co2), dan tabung APAR media Foam (Cairan busa).
Klasifikasi kebakaran atau api yang dianut oleh Indonesia adalah klasifikasi kebakaran mengadopsi sistem National Fire Protection Association (NFPA), sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja Indonesia melalui Peraturan PER.MEN: NO/PER/04/MEN/1980 tertanggal 14 April 1980.
Tujuan pengklasifikasian api adalah agar dapat menggunakan dengan tepat jenis media pemadam terhadap berbagai kelas kebakaran. Dengan klasifikasi ini diharapkan pemilihan media pemadam dapat sesuai dengan jenis kebakaran sehingga pemadaman dapat berlangsung secara efektif, dengan tidak mengabaikan prosedur pemadaman yang benar.
Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut :
Yaitu kebakaran yang terjadi karena benda padat seperti Kayu, Kertas, Kain, Karet atau benda-benda yang meninggalkan bekas.Untuk tabung pemadam kebakaran di kelas A ini Anda bisa menggunakan APAR media Dry Chemcial Powder dan APAR media Foam.
Yaitu kebakaran yang terjadi karena benda Cair seperti Minyak, Bensin, Oli, Solar, Cat dan Gas yang mudah terbakar.
Untuk kelas kebakaran B Anda bisa menggunakan APAR media Dry Chemical Powder, Carbon Dioxide (co2) atau Foam.
Yaitu kebakaran peralatan elektronik yang diakibatkan korsleting listrik.
Untuk kelas kebakaran C ini anda dapat menggunakan APAR media Dry Chemical Powder dan Carbon Dioxide.